Jumat, 06 Mei 2011

Cara Mencairkan CEK

Cek tunai, cek yang langsung bisa dicairkan oleh pembawa, di dalam cek tersebut, siapapun nama yang dituliskan asalkan kata pembawa tidak dicoret/di cross langsung bisa diproses oleh teller bank tersebut, tapi kalo do cross tertulis di ceknya Atas penyerahannya cek ini bayarlah kepada: Abdul manan (misalnya) ya saya yang harus mencairkan cek tersebut Penandatangan yang ada di cek adalah penerbit cek tersebut, biasanya dalam suatu perusahaan atau organisasi yang ada transaksi perbankan, dalam menggunakan cek ditandatangani lebih dari satu orang, misalkan ketua dengan bendahara.
Cek sebagai alat untuk melakukan pembayaran merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang di rekening giro.
Sebagai contoh suatu penerbit giro melakukan transaksi pembelian barang dimana prosedur penerbit giro tersebut dalam melakukan pembayaran harus menggunakan cek, maka dalam penerbitan cek harus megikuti peraturan yang berlaku, adapun Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu:
Ø pada surat cek harus tertulis perkataan"CEK" diikuti dengan Nomor misal “CEK No. AAB 675324
Ø surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Ø nama bank yang harus membayar(tertarik)
Ø penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
Ø tandatangan penarik.
Syarat lain :
Ø tersedianya dana
Ø ada materai yang cukup
Ø jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pembericek, tidak perlu menerbitkan cek lagi tapi cukup tandatangan diatasnya
Ø jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama.
Ø memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
Ø tandatangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan)
Ø tidak diblokir pihak berwenang
Ø resi cek sudah kembali
Ø kondisi cek sempurna(tidak terlipat, rusak, dan lain lain)

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Mau tanya kalau mencairkan cek itu case sensitif tidak ya? Maksudnya kalau tulisan nama di cek pake huruf kapital semua tapi di KTP tidak, apakah akan bermasalah?
Terima kasih!

umar christi dasuha mengatakan...

Ada yg nemu cek 1,5M..atas nama sebuah pt.Bisa dicairkan ga tuh,,,

Unknown mengatakan...

Pencairan cek dgn kode apa harus ada biaya pencairan?

Pengikut