Kamis, 28 April 2011

Biaya Menagih Utang di Indonesia


Mengapa pakai jasa penagih utang? Karena biaya penagihan utang melalui jalur hukum di Indonesia amat mahal: 122,7 persen dari total tagihan, seperti terbaca dalam buku Doing Business 2011 terbitan Bank Dunia.
Besar kemungkinan itu pula alasan Citibank menggunakan jasa penagih utang karena konon lebih murah. Namun, dua minggu lalu, akibat yang tak diinginkan terjadi. Seorang nasabah Citibank meninggal dan diduga keras akibat proses penagihan oleh pihak penagih utang. Dalam Doing Business 2011 dapat dibaca dengan terang negara-negara lain yang biaya penagihan utangnya melebihi angka 100 persen dari tagihan (102,7-163,2 persen), yaitu Kamboja, Papua Niugini, Zimbabwe, Mozambik, Sierra Leone, Republik Demokratik Kongo, dan Timor Leste.
Masalah biaya penagihan utang ini, bersama aspek prosedur dan waktu tagihan, merupakan bagian dari komponen pelaksanaan kontrak, satu dari sembilan indikator untuk mengukur peringkat kemudahan berusaha di suatu negara.
Komponen lain adalah pembukaan usaha, pengurusan izin konstruksi, pendaftaran aset usaha, pemerolehan kredit, perlindungan investor, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, dan penutupan usaha. Untuk 2011, dari pantauan kemudahan berusaha di 183 negara, Indonesia berada pada peringkat ke-121. Posisi yang tidak bagus. Lihat Thailand, Malaysia, dan Vietnam yang masing-masing di kursi ke-19, ke-21, dan ke-78.
Kembali ke pelaksanaan kontrak, sektor peradilan adalah kunci masalah. Bank Dunia mencatat beberapa negara/wilayah yang berhasil mereformasi bidang peradilan: Kanada, Hongkong, Malawi, dan Mauritius. Dalam kaitan pengomputeran kasus gugatan, Bank Dunia menyebut Zambia dan Inggris. Yang berhasil membuat putusan pengadilan lebih efisien: Georgia. Iran disebut berhasil memperbaiki peraturan notifikasi dan pemanggilan para pihak. Yang memperkenalkan pengadilan komersial khusus: Guinea-Bissau dan Burkina Faso.
Sebetulnya pengadilan niaga sudah diperkenalkan di Indonesia setelah krisis moneter 1998 atas desakan Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, ini khusus untuk masalah kepailitan, bukan buat utang-piutang biasa.
Satu ayam lagi
Akan tetapi, yang mengherankan dan membuat kita tak habis pikir, biaya penagihan utang yang amat tinggi itu di Indonesia sudah sejak paling kurang lima tahun lalu. Terlihat dari Doing Business tahun-tahun sebelumnya, biaya penagihan utang 2006 (126,5 persen); 2007 (126,5 persen); 2008 (122,7 persen); 2009 (122,7 persen); dan 2010 (122,7 persen). Semua dari total tagihan. Kalaupun mungkin pernah ada tanggapan otoritas kita, sepertinya tak pernah bergaung.
Baru pada Januari 2011 Kementerian Koordinator Perekonomian bersama pihak Korea Selatan mengadakan lokakarya tentang pelaksanaan kontrak ini. Pada 8 Februari, terinspirasi Doing Business 2011, ada diskusi perihal kemudahan berusaha di Indonesia. Terlepas ada-tidaknya tanggapan otoritas yang kompeten, yang jelas data Bank Dunia selama lima tahun itu tidak dibantah. Terang benderanglah betapa mahalnya biaya penagihan utang di persada ini! Jadi, seperti ungkapan yang sudah populer: untuk melapor kecurian ayam, hilang pula satu ayam lagi.
Selagi biaya penagihan utang amat tinggi, wajar saja kalau pengusaha mencari jalan keluar. Bisnis itu bagaikan air, mengalir terus dan mencari penyaluran. Kelompok penagih utang jadi solusi yang dirasa tepat sehingga digunakan oleh banyak perusahaan akhir-akhir ini karena, antara lain, lebih murah.
Peristiwa Citibank membuat kita terperenyak, tapi lebih penting dari itu semestinya kita segera mencari jawaban: bagaimana hukum dapat berperan dengan benar sejalan dengan elan pembangunan nasional dewasa ini?
Namun, ini pun mungkin tinggal sekadar pertanyaan dan hanya memperkuat kekecewaan yang pernah dikemukakan oleh tak kurang Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengenai tiadanya prestasi pengadilan yang patut dibanggakan selama beberapa tahun terakhir ini. (A Zen Umar Purba, Dosen Pascasarjana FHUI)
sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/04/07/15125950/Biaya.Menagih.Utang.di.Indonesia

Minggu, 24 April 2011

Mewaspadai Kejahatan Perbankan

Perkembangan teknologi perbankan membawa kemudahan dalam melakukan transaksi. Namun, kemudahan ini justru memicu tindak kejahatan perbankan yang juga makin canggih.


Kejahatan perbankan merupakan ekses negatif dari pesatnya perkembangan teknologi kini. Salah satu bentuknya adalah aksi pembobolan bank seperti yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan.Satu di antaranya adalah kasus pembobolan rekening bank yang dilakukan oleh Inong Melinda atau Malinda Dee.

Malinda yang tercatat sebagai senior relationship manager salah satu bank asing berhasil meraup uang miliaran rupiah. Modus yang diterapkannya adalah memindahkan sejumlah dana milik nasabah ke rekening perusahaannya. Malinda tidak seorang diri melaksanakan aksinya. Disebut-sebut,seorang teller turut ambil bagian dalam operasi penggelapan yang dilakukan Malinda.Kini Malinda mendekam di tahanan seraya menunggu kasusnya diproses pengadilan. Kasus Malinda tidak diayal menumbuhkan keprihatinan dari masyarakat. Terlebih, saat ini masyarakat memiliki ketergantungan yang cukup tinggi pada bank, tak hanya berfungsi sebagai tempat menginvestasikan uang namun juga sarana bertransaksi.

Masyarakat selama ini telah terlanjur terbuai dengan iming-iming keandalan teknologi serta sistem keamanan yang ditawarkan masing-masing bank. Hal itu pulalah yang membuat mereka pada akhirnya mempercayakan bank sebagai tempat untuk menitipkan uang. Namun dengan maraknya kejahatan perbankan, citra bank menjadi tercoreng. Tingkat kekhawatiran masyarakat terhadap sistem keamanan bank kian meningkat. Hal itu terungkap dalam hasil jajak pendapat harian Seputar Indonesia (SINDO) yang diselenggarakan pada 11–13 April 2011 lalu.

Dalam survei tergambar,mayoritas responden atau sebesar 59% memiliki kekhawatiran yang cukup tinggi.(lihat tabel) Mendapati kenyataan bahwa sistem penyimpanan di bank pun tidak menjamin keamanan yang cukup bagi para nasabahnya,maka hal itu kemudian memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank. Seperti saat 400 responden diajukan pertanyaan mengenai tingkat kepercayaan mereka pada bank, hanya 18% yang menyatakan benar-benar percaya. Sebagian besar lainnya menyatakan level kepercayaan mereka yang berada dalam skala menengah. Sementara, mereka yang sama sekali sudah tidak percaya dengan sistem keamanan bank mencapai angka 11%.(lihat tabel) Tingginya tingkat kekhawatiran dan ketidakpercayaan tersebut kemudian memengaruhi perilaku. Beberapa responden yang memiliki tingkat kepercayaan rendah,mengaku enggan untuk menaruh uangnya di bank.

Sementara, mereka yang tetap mengandalkan bank akan lebih bersikap selektif dalam memilih bank. Sebagian dari mereka juga ada yang berencana untuk memindahkan rekening ke bank lain yang dianggap lebih aman. Meski ada juga yang bersikap pasrah dengan tetap menjadikan bank terdahulu sebagai sarana menginvestasikan uang.

Tingkatkan Pengawasan

Kasus kejahatan perbankan di Tanah Air memang sudah acap kali terjadi. Sebelum kasus Malinda Dee mencuat, tercatat pula beberapa kasus kejahatan perbankan dengan aneka bentuk dan modus, mulai dari pembobolan rekening, perampokan, pemalsuan tanda tangan, hingga penyelewengan dana nasabah. Pelakunya pun bermacam-macam, ada orang-orang yang berasal dari luar bank,dalam bank,atau persekongkolan antara orang luar dengan orang dalam yang memang sudah mengetahui keadaan lapangan dan kode akses perbankan.

Di antara sekian kasus kejahatan perbankan, beberapa kasus yang sempat menyita perhatian adalah kasus pencairan dana deposito nasabah tanpa izin dari pemiliknya.Kasus tersebut melibatkan direktur dari bank bersangkutan. Ada pula tindak pidana pengiriman teleks palsu yang melibatkan pimpinan salah satu bank pemerintah. Modus kejahatan perbankan dengan cara memalsukan tanda tangan dan penggunaan identitas palsu juga terjadi.Omar Hallak,warga negara Australia menjadi salah satu korban. Ia kehilangan uang sebesar Rp 7 miliar.Padahal, ia sendiri merasa tidak pernah menarik dana atau mentransfer dana.

Beberapa waktu lalu masyarakat juga sempat dikejutkan dengan aksi pembobolan ATM yang menimpa beberapa bank nasional. Dengan alat bernama skimmer, data kartu ATM milik nasabah, termasuk PIN bisa dikopi tidak lebih dari satu menit.Akibatnya, pelaku dengan leluasa bisa menikmati uang nasabah. Akibat perbuatan tak bertanggung jawab itu, pelaku bisa meraup uang hingga miliaran rupiah. Jebolnya pertahanan keamanan bank ini pada akhirnya berujung pada tuntutan masyarakat agar pihak bank bisa semakin waspada.

Pengawasan di tingkat operasional dalam bank harus diperketat karena kunci dari segala bentuk penyelewengan adalah lemahnya pengawasan. Supervisi yang tidak optimal membuka peluang penyelewengan semakin besar.Bank-bank juga perlu memperketat proses perekrutan SDM, dengan demikian orang-orang yang diterima hanyalah mereka yang mempunyai kredibilitas tinggi. Begitu pun Bank Indonesia (BI), sebagai induk dari semua bank, diharapkan bisa semakin memperketat pengawasan terhadap semua kegiatan perbankan termasuk pula melakukan evaluasi dan mengumumkannya secara transparan. Saat ini BI sendiri dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan melakukan upaya antisipasi kasus-kasus kejahatan perbankan, termasuk memberikan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelesaian Kasus oleh Aparat

Membangun kepercayaan masyarakat pada dunia perbankan menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pihak terkait. Hal ini penting mengingat perbankan sendiri merupakan urat nadi perekonomian.

Dalam hal ini,tak hanya BI yang mendapat sorotan. Pihak kepolisian diharapkan bisa lebih waspada mengingat tindak kriminalitas berupa penyalahgunaan dan penipuan melalui software semakin marak terjadi. Pihak kepolisian ditantang untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumahnya dalam menangani kasus kejahatan perbankan, termasuk salah satunya adalah menangkap dan menindak pelaku dengan seadil- adilnya. Masyarakat sendiri memberikan penilaian beragam terhadap kemampuan kepolisian dalam menangani kasus kejahatan perbankan berbasis teknologi akhir-akhir ini.

Dalam hasil jajak pendapat, sebanyak 48% responden tidak yakin pihak kepolisian dapat menangani masalah tersebut secara maksimal (lihat tabel).Pihak kepolisian dinilai masih bergerak lamban. Begitu juga penerapan sangsi yang belum berjalan maksimal dan dianggap masih tebang pilih. Namun di sisi lain,sebanyak 38% responden memberikan apresiasi positif terhadap kemampuan kepolisian.Terlebih, selama ini pihak berwajib telah mampu menunjukkan prestasi-prestasi gemilang terkait penanganan terhadap kejahatan perbankan di Tanah Air.

Hal itu dibuktikan dari kesuksesan Polri dalam mengungkap tersangka pelaku di balik sejumlah upaya pembobolan bank. Polri juga dinilai telah sukses dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku dan jaringan yang diduga sebagai dalang dari aksi kejahatan perbankan. 
sumber : Litbang SINDO  

Mudahnya Mendapat Kartu Kredit


Perbankan kian gencar menyalurkan kredit konsumsi kepada masyarakat. Salah satu indikatornya terlihat dari meluasnya penggunaan kartu kredit. Kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan bank bersambut dengan gaya hidup masyarakat yang konsumtif.
Perkembangan kredit konsumsi selama lima tahun terakhir meningkat sekitar 21 persen per tahun. Pada tahun 2006, jumlahnya Rp 226,3 triliun dan menjadi Rp 537 triliun pada 2010.

Penggunaan kartu kredit pun meningkat. Data Bank Indonesia menunjukkan, penerbitan kartu kredit naik 14,7 persen per tahun selama kurun 2008 hingga 2010. Pada akhir 2010 terdapat 13,57 juta kartu dan akhir Februari 2011 bertambah lagi menjadi 13,8 juta kartu kredit yang beredar di masyarakat.
Dari segi nilai, transaksi kartu utang ini tumbuh dengan angka lebih besar, yaitu 31,52 persen per tahun, untuk periode yang sama. Sepanjang tahun lalu, nilai transaksi menggunakan kartu gesek ini mencapai Rp 163,21 triliun.
Penggunaan kartu kredit yang meluas ini juga terekam dalam hasil survei Kompas mengenai penggunaan kartu kredit, awal pekan ini. Satu dari lima responden yang berdomisili di Ibu Kota memiliki kartu kredit. Kepemilikannya pun terkadang lebih dari satu kartu.
Penggunaan kartu kredit sudah menjadi bagian hidup masyarakat kota. Sebagian besar responden (75,6 persen) yang merupakan pemilik kartu kredit menyatakan, mereka menggunakan kartu kredit untuk keperluan makan dan belanja kebutuhan sehari-hari. Hampir separuhnya menggunakan kartu kredit untuk membeli barang elektronik atau keperluan yang berhubungan dengan kenyamanan hidup.
Hanya sebagian kecil memanfaatkan kartu kredit untuk keperluan dana tunai (29 persen). Data Bank Indonesia menunjukkan, penggunaan kartu kredit terbesar memang untuk transaksi belanja (97 persen) dan sisanya untuk penarikan tunai.
Kebiasaan berbelanja harian menggunakan kartu kredit kemudian dimanfaatkan pihak bank untuk bekerja sama dengan pusat belanja ritel dalam beberapa tahun belakangan ini. Sebut saja Bank Central Asia yang menggandeng peritel Carrefour, BNI dengan Lotte Mart, Bank Mandiri dengan Hypermart, serta Citibank dengan Giant.
Sebanyak 40 persen responden mengaku memiliki kartu kredit yang diterbitkan model kerja sama bank-peritel ini. Iming-iming berbelanja hemat dengan mendapat poin atau bonus tertentu rupanya cukup meyakinkan masyarakat.
Kemudahan
Memasarkan kartu kredit di Indonesia tergolong mudah. Majalah ekonomi bulanan Indocommercial bahkan menyebut Indonesia sebagai tempat paling mudah untuk mendapatkan kartu kredit. Banyak penawaran kartu kredit di pusat-pusat perbelanjaan dengan janji kemudahan aplikasi tanpa pertimbangan memadai dalam menilai kemampuan bayar calon nasabah. Gampangnya mendapatkan kartu kredit ini menjadi faktor penarik kedua terbanyak (14,8 persen) bagi responden dalam memilih berbagai tawaran kartu kredit. Memilih berdasarkan nama baik dan reputasi bank penerbit kartu masih menjadi pertimbangan utama (36,3 persen).
Kepemilikan kartu utang yang terlalu mudah dan kecenderungan meringankan penilaian kekuatan finansial calon nasabah terlihat pula dengan adanya responden yang tergolong kelompok ekonomi bawah, tetapi memiliki lebih dari satu kartu kredit. Ketidakcocokan latar belakang ekonomi dengan pengeluaran kartu kredit juga menyebabkan sekitar 10 persen responden pemilik kartu kredit melakukan praktik gali lubang demi menutup lubang, membayar tagihan kartu kredit satu dengan menambah utang di kartu kredit lain.
Pola lain yang terungkap adalah hampir 40 persen pemilik kartu kredit di Ibu Kota memilih membayar dengan jumlah tagihan minimum tiap bulan. Padahal, pemegang kartu plastik ini biasanya dibebani bunga cukup tinggi oleh penerbit kartu kredit, mencapai 3,5 persen per bulan. Bunga ini yang menjadi sumber pendapatan penerbit kartu kredit.
Potensi pasar kredit di negeri ini akan mengundang lebih banyak pemain baru, termasuk pihak asing, ikut meraup untung. Saat ini, bank asing memegang urutan pertama dalam mengucurkan pinjaman melalui kartu kredit di Indonesia. Menurut catatan BI, bank asing telah mengalirkan 36,62 persen dari total utang yang penggunaannya melalui kartu kredit.
Selain gencarnya penawaran kartu kredit, penyedia utang menggalakkan promosi kredit tanpa agunan (KTA). Cara mendapatkan kredit ini pun tergolong mudah, terutama bagi masyarakat yang sudah memiliki satu jenis kartu kredit.
Lebih dari separuh responden survei ini pernah ditawari KTA. Promosi utang tanpa jaminan ini lazimnya dilakukan melalui pesan singkat di telepon genggam, menelepon langsung, juga penawaran kepada pengunjung pusat perbelanjaan.
Penagih utang
Potensi pasar kartu kredit atau kredit konsumsi lainnya tentu akan semakin meningkat seiring dengan membaiknya kesejahteraan masyarakat. Tetapi, peningkatan itu bukan tanpa risiko bagi bank penyalur kredit. Risiko yang dihadapi berupa kredit macet atau bermasalah.
Sebagian kecil (22 persen) pemilik kartu kredit yang diwawancarai mengaku pernah menunggak atau alpa membayar tagihan kredit. Alasannya beragam, mulai dari lupa, tidak punya dana, hingga malas.
Untuk mengantisipasi hal itu, bank biasanya mengetatkan pengawasan terhadap pembayaran tagihan nasabah agar tidak melampaui batas jatuh tempo. Tak jarang bank menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector).
Sekitar 20 persen pemilik kartu kredit atau keluarganya pernah dihubungi oleh penagih utang. Cara umum yang dilakukan oleh tukang tagih ini biasanya dengan menelepon dan mendatangi rumah responden atau keluarga responden.
Terkait keberadaan tukang tagih utang ini, lebih dari separuh responden yang mempunyai kartu kredit menekankan, peran penagih utang tidak diperlukan. Masyarakat berharap ada cara lain menegosiasikan utang yang macet selain harus berhadapan dengan tukang tagih yang disewa bank.
Pendapat ini terkait dengan peristiwa tewasnya seorang nasabah kartu kredit yang diduga akibat perlakuan penagih utang. Kekhawatiran di kalangan pengguna kartu kredit pun bermunculan. Dampaknya, meski tidak bertindak reaktif dengan segera menutup kartu kredit mereka, pemilik kartu kredit menyatakan akan lebih berhati-hati menggunakan kartu kredit dan melakukan pembayaran.
Meski demikian, responden menilai, peristiwa itu memberi kesan buruk terhadap wajah perbankan. Ditambah kasus pembobolan dana nasabah yang memperlihatkan lemahnya pengawasan internal bank terhadap dana nasabah.(RATNA SRI WIDYASTUTI/LITBANG KOMPAS)

Kredit Multiguna Bank DKI

Saya sebagai seorang nasabah bank DKI, mau ngesahe aja buat temen2 yang mungkin lg pusing butuh uang pinjaman barangkali bisa jadi solusi.. okk

Kredit Multiguna

Kredit yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan nasabah yang memiliki penghasilan tetap untuk memberikan kenyamanan bagi nasabah dengan bunga menarik, proses mudah dan cepat.

Manfaat / keuntungan yang akan diperoleh :
  • Mendapatkan asuransi jiwa
  • Proses mudah dan cepat
  • Pinjaman mencapai plafond maksimal s/d Rp. 300 juta Untuk pinjaman s/d Rp. 100 juta bebas agunan
  • Jangka waktu maksimal s/d 10 tahun.
Maksimum Plafond Kredit
No
Jangka Waktu
Plafond
Jaminan
Maks Waktu
1
Pegawai Pemprov DKI Jakarta

PNS Pemprov DKI Jakarta
Rp. 150 juta
Tanpa Jaminan Tambahan
10 Tahun
Rp. 300 juta
Dengan Jaminan Tambahan
CPNS Pemprov DKI Jakarta
Rp. 50 juta
Tanpa Jaminan Tambahan
5 Tahun
2
Pensiunan Pemprov DKI Jakarta
Rp. 30 juta
Tanpa Jaminan Tambahan
8 Tahun
Rp. 100 juta
Dengan  Jaminan Tambahan
3
Pegawai Swasta, BUMN dan BUMD

Gaji dibayar di Bank DKI
Rp. 150 juta
Dengan Jaminan Tambahan
5 Tahun
Rp. 50 juta
Tanpa Jaminan Tambahan
Gaji tidak dibayar di Bank DKI
Rp. 30 juta
Tanpa Jaminan Tambahan
Jaminan :
1.      PNS Pemprov DKI Jakarta
  • SK Terakhir.
  • SK Pengangkatan pegawai negeri
  • Sk Pengangkatan calon pegawai negeri
  • Kartu pegawai
  • Kartu taspen
2.      Pegawai Swasta, BUMN dan BUMD
  • SK Pegawai Tetap
  • Kartu Jamsostek
  • Ijazah Terakhir
Jaminan Tambahan :
  • Sertifikat Hak Milik Rumah atau Tanah
  • BPKB Kendaraan bermotor tahun pembuatan 5 tahun terakhir
Syarat Administrasi
  • Formulir KMG
  • Fotokopi pemohon dan pasangan,
  • Asli slip gaji 1 bulan terakhir
  • Pasfoto pemohon dan pasangan ukuran 3 x 4 masing 1 buah
  • Foto kopi kartu keluarga
  • Surat nikah fotokopi
  • Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir
Keterangan Lain :
Permohonan KMG untuk Pegawai Swasta, BUMN dan BUMD serta umum hanya didapat dipenuhi setelah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank DKI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi bagian pemasaran di Kantor Layanan Bank DKI yang terdekat.

Promo KMG Lebaran
Dalam rangka menyambut dan merayakan Idul Fitri 1431 H, nikmati promo Kredit Multiguna Lebaran, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Masa berlaku : 02 Agustus 2010 s/d 30 September 2010
Maksimum kredit : Sebagaimana ketentuan KMG yang berlaku
Suku Bunga :
No
Jenis Kredit Multi Guna (KMG)
Jangka Waktu
Bunga
1
KMG Pemprov DKI Jakarta
1-3 tahun
9%
> 3-5 tahun
10%
> 5-8 tahun
11%
> 8-10 tahun
12%*
2
KMG Purna Karya
1-3 tahun
9%
> 3-5 tahun
10%
> 5-8 tahun
11%
3
KMG Existing
1-3 tahun
10,5%
> 3-5 tahun
11,5%
* bunga flat tetap

sumber : http://bankdki.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=21&Itemid=30

Mengenal Produk Simpanan Di Bank


Anda pasti pernah berurusan dengan bank. Tapi kalau saya tanya apakah ada di antara Anda yang tahu apa sih sebenarnya bank itu, saya yakin tidak semuanya bisa menjawab. Kalau belum tahu, kenapa Anda tetap mau membuka rekening dan menyimpan uang di sana? Tidak usah khawatir pembaca, saya sendiri sudah membuka rekening tabungan sendiri di bank sejak saya SMA, sekalipun saya sendiri juga tidak tahu apa yang dimaksud dengan bank (padahal orang tua saya dulu bekerja di bank).

Tulisan kali ini akan membahas sedikit tentang apa itu bank, dan apa saja produk-produk yang dijual oleh bank, terutama produk simpanannya. Bank adalah lembaga yang bisnis utamanya adalah menyimpan dan meminjam dana dari masyarakat.

Sebagai contoh, kalau Anda menyimpan uang di bank (misalnya deposito), Anda mungkin akan mendapatkan suku bunga 10 persen per tahun. Pada gilirannya, bank akan meminjamkan uang itu ke masyarakat, dan pihak yang meminjam uang itu harus membayar bunga kepada bank yang lebih tinggi dari 10 persen. Selisih persentase itulah yang menjadi keuntungan bank. Itu baru keuntungan kotornya, lo. Pada kenyataannya, keuntungan yang didapat dari selisih itu masih harus dikurangi lagi untuk membayar biaya-biaya operasional si bank, seperti gaji pegawai dan biaya-biaya kantor yang lain.
Bank kerap disebut sebagai urat nadi kegiatan ekonomi suatu negara. Pada manusia misalnya, nadi adalah “saluran” yang bertugas mengantar zat-zat (yang terdapat dalam darah) dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh yang lain. Kalau pada manusia, kurang darah akan menyebabkan lesu, maka pada negara, kurang uang akan menyebabkan ekonomi negara menjadi lesu. Ini karena uang adalah darah yang menggerakkan perekonomian. Tidak ada bisnis yang akan buka kalau tidak ada uang. Anda pun tidak mau berbisnis kalau tidak ada iming-iming uangnya, kan?
Karena itu, tidak berlebihan rasanya jika kita mengenal lebih jauh tentang produk-produk yang ada dalam bank. Dengan demikian kita bisa mendayagunakan produk-produk itu semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan kita.
Tadi telah dikatakan, bahwa bisnis utama bank adalah sebagai lembaga penyimpanan uang dan peminjaman uang. Karena itu, produk perbankan dapat dibedakan menjadi dua: produk-produk simpanan dan produk-produk pinjaman. Tulisan kali ini akan membahas lebih dulu produk-produk simpanan di bank dan bagaimana memaksimalkan manfaatnya. Kelak mungkin bisa kita bahas produk-produk pinjaman.
1. GIRO
Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.
Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah “jasa giro”. Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.
Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.
Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
2. TABUNGAN
Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.
Jadi kalau dilihat, tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.
Setoran awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta.
Periksalah kembali berapakah ketentuan saldo minimal di tabungan Anda, apakah bank Anda membolehkan nasabah tabungan melakukan penarikan sampai jumlah saldo di bawah minimum dan berapa denda yang dikenakan jika saldo sampai mencapai di bawah minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan Anda
Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rataƂ­rata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi.
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan.
Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
3. DEPOSITO
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan “dikunci” selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.
Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000.
Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.
Dikutip dari Tabloid NOVA No. 682/XIII. Ditulis oleh Safir Senduk.

Perbankan syariah

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

SEJARAH 
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Jasa untuk peminjam dana

  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)


Jasa untuk penyimpan dana

  • Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Perkembangan Teknologi pada Bank


Saya sebagai salah sorang pengguna jasa bank sangat dimudahkan dengan transaksi yang serba mudah diera skarang ini, dengan kemampuan internet banking di era digital ini, bank menerebos semua kalangan dengan teknologinya, baik itu teknologi pemasaran maupun teknologi digital dengan system informasi yang sudah maju.
Salah satu yang diterapkan yaitu Sistem Informasi Manajemen merupakan sistem informasi yang sudah banyak diterapkan pada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa baik pada perusahaan besar, menengah, atau perusahaan kecil, demikian juga di dunia prbankan
SIM dapat diterapkan pada semua tingkat atau level manajemen yang ada yaitu manajemen tingkat atas (top management), manajemen tingkat menengah (middle management), dan manajemen tingkat bawah (lower management).
Salah satu contoh kcil di lingkungan skitar kita, misalnya di supermarket yang sudah menerapkan system ini, mereka menngunakan mesin cash register (mesin kasir) yang dilengkapi dengan kendali komputer sehingga mesin tersebut dapat dikontrol oleh manajer.
Demikian juga di dunia perbankan, salah satu solusi sistem informasi perbankan telah diperkenalkan oleh perusahaan besar seperti Hewlett-Packard (HP), yang bekerja sama dengan Infosys telah memperkenalkan solusi core banking, yang disebut Finacle kepada bank-bank di Indonesia. 
Finacle memberikan solusi bagi bank yang ingin melakukan perubahan terhadap sistem yang telah mereka miliki. Dengan menggunakan Finacle,prubahan pningkatan sistem bisa dilaksanakan dengan resiko investasi maupun kegagalan migrasi yang rendah. Ini penting bagi bank-bank agar mampu menghadapi siklus bisnis yang selalu berubah. Dengan solusi terpadu ini – berupa software dan hardware, jaringan, sistem integrasi, serta opsiconsulting dan outsourcing – bank juga akan memiliki nilai tambah sehingga menjadi lebih maju dalam hal teknologi.
Dalam hal ini ini perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan di bidang layanan terutama jasa layanan pembayaran melalui bank. Inovasi jasa layanan perbankan yang berbasis teknologi tersebut terus berkembang mengikuti pola kebutuhan nasabah bank. Transaksi perbankan berbasis elektronik, termasuk internet banking dan sms menggunakan handphone untuk transaksi merupakan bentuk perkembangan penyedia jasa layanan bank yang memberikan peluang usaha baru bagi bank yang kerakibat pada perubahan strategi usaha perbankan. Teknologi informasi komputer perbankan salah satunya digunakan di ATM sekaligus untuk menghitung bunga secara otomatis, transaksi on-line, dan masih banyak lagi produk Bank lain.
Namun masih ada beberapa celah yang masih ada kekurangan dalam penerapan teknologi informasi yang realtime ini, baik di internal bank itu sendiri, dengan sesama bank yang satu link ( di Indonesia “bersama”) ataupun yang bukan satu link, ini merupakan tantangan bagi suatu bank untuk berkompetisi untuk menyempurnakan teknologinya.

Jumat, 01 April 2011

KOPERASI

Dahulu, semasa sekolah menengah pertama (SMP), saya pernah menerima mata pelajaran ekonomi. Saya menyukai pelajaran ini karena materinya berkaitan dengan uang dan perekonomian. Selain karena mata pelajaran ini adalah mata pelajaran yang saya minati, saya juga senang di ajar oleh guru ekonomi saya masa itu, namanya pak Suyanto. Yang terpikir jelas dalam ingatan saya adalah, kalau ingat pak Yanto saya jadi ingat materi tentang koperasi yang dahulu diajar oleh beliau. Yuk, inget-inget lagi tentang materi koperasi yang dulu diaajarkan beliau.

Koperasi itu berasal dari kata co-operate, yang berarti bekerja bersama-sama. Kalau dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia koperasi diterjemahkan dengan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung)
Menurut bapak koperasi kita, yaitu bung Hatta, koperas adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.

Yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
 lalu anggota koperasi itu siapa ya? yaitu 1. perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi; 2. badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Sistem nya yaitu umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Lambang koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.





 ya, koperasi merupakan lembaga keuangan sederhana yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat pada umumnya, dan anggota pada khususnya.

Pengikut